Buah dari Pelanggaran

Situ Gintung di Google Earth
Sulit rasanya menerima pernyataan bahwa insiden jebolnya tanggul Situ Gintung sebagai bencana alam. Musibah ini jelas terjadi karena salahnya manusia mengelola lingkungannya.
Situ Gintung adalah salah satu cekungan yang ada di Ciputat, yang berfungsi sebagai daerah resapan dan penampung air dari daerah di atasnya, seperti Poncol, Cirendeu, juga Kelurahan Pisangan. Namun sayangnya kawasan itu justru terus berkembang menjadi daerah permukiman. Imbasnya pun sudah dirasakan. Ratusan orang dipastikan tewas dalam insiden yang terjadi Jumat 27 Maret lalu itu.
Sebagai tempat penampungan, Situ Gintung tentu memiliki batasan. Daya tampung itu pun semakin cepat tergerus dengan terus menyempitnya daerah tampungan dan daerah resapan di sisi situ disebabkan tumbuhnya area permukiman secara pesat.
Siapa yang harus disalahkan? Yang jelas bukan alam. Curah hujan memang belakangan ini masih tinggi. Namun, tidak adanya antisipasi dari pemerintah dan terus menerusnya pemberian izin permukiman adalah faktor penyebab yang sangat fatal.
Jelas pemerintah tidak mengantisipasi. Sejak lama masyarakat sudah mengeluhkan terjadinya retakan di beberapa titik tanggul. Tahun lalu pun BPPT telah menemukan adanya retakan itu. Namun sayangnya hal itu tidak diakui Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, yang memastikan tidak ada kelainan pada situ yang dibangun tahun 1930-an itu.
Alihfungsi kawasan menjadi permukiman dengan mudahnya pemberian izin jelas merupakan pelanggaran. Padahal jika masih banyak lahan kosong di sekitar situ, maka sebenarnya Situ Gintung masih memiliki kemampuan untuk menahan beban air yang belakangan ini belum juga mereda.
Insiden Situ Gintung bukanlah yang pertama terjadi akibat kelalaian dan pelanggaran untuk pemenuhan hasrat manusia. Ruang terbuka hijau (RTH) kini justru semakin menyempit. Ditambah banyaknya situ yang seharusnya menjadi tempat singgah air justru tergusur menjadi hutan beton.
Pemerintah pantas disalahkan atas kejadian ini. Pemerintah pusat telah lalai melakukan pengawasannya, sementara pemerintah daerah telah melakukan pelanggaran dengan kebijakan-kebijakannya yang tidak berorientasi lingkungan hidup, namun semata-mata demi kepentingan bisnis.
Belajar dari kejadian ini, pemerintah semestinya tidak mengabaikan fungsi penting daerah resapan. Revitalisasi fungsi sungai dan situ harus segera dilakukan. Pemerintah pun jangan lagi dengan mudah memberikan izin kepada pemilik modal, bahkan jika perlu menertibkan bangunan-bangunan yang telah melanggar ketentuan tata ruang.

