Kasus Century, Buah Kejahatan yang Diabaikan

2009 September 2
by blogfajri

Kolapsnya Bank Century bukanlah imbas dari krisis ekonomi global. Yang terjadi pada bank kecil itu tak lebih dari buah kejahatan pemiliknya, sebagaimana ditegaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Lontaran Kalla itu cukup beralasan, mengingat banyaknya kejanggalan yang kasat mata terlihat dari upaya penyelamatan terhadap bank itu. Dari membengkaknya paket penyelamatan menjadi Rp6,76 triliun yang sebelumnya hanya Rp1,3 triliun, aset bodong senilai USD210 juta, L/C fiktif sebesar USD178 juta, hingga gagal bayar kewajiban bank tersebut sebesar USD65 juta.

Hal lain yang juga mengganjal adalah argumentasi bakal terjadinya kegagalan sistemik terhadap perbankan Tanah Air jika Bank Century tidak diselamatkan. Soal ini memang kita masih harus menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Namun yang mengganggu akal sehat kita, bagaimana bank yang kecil itu bisa membawa risiko yang sistemik. Apalagi harus mendapatkan dana bantuan yang jumlahnya berlipat ganda dari rencana semula.

Lebih-lebih dugaan adanya ketidakberesan pada bank itu sudah diketahui lama. Misalnya Bank Indonesia pada 2003 telah mengetahui ketidakberesan Bank CIC, berupa indikasi adanya surat berharga (SSB) valas senilai Rp2 triliun yang tidak memiliki peringkat. Sekadar kilas balik, tahun 2004 Bank CIC bersama Bank Danpac dan Bank Pikko bergabung menjadi Bank Century. Bank Indonesia dan Bapepam-LK sejak tahun 2005 juga telah mengetahui adanya reksa dana fiktif, namun kejahatan tersebut dibiarkan hingga mencuat pada akhir tahun lalu.

Semestinya dari fakta-fakta tersebut bank sentral maupun lembaga terkait lainnya segera bertindak, dan tidak gegabah –atau bisa dibilang dengan sangat mudahnya– membengkakkan dana penyelamatan. Atau jangan-jangan, jika fakta ketidakberesan sudah diketahui namun masih dilakukan penyelamatan yang sangat besar itu, bukan mustahil terjadi kongkalikong di antara para pihak terkait. Atau mungkin otoritas moneter takut karena adanya kepentingan pihak tertentu jika bank itu kolaps.

Pengusutan terhadap kasus ini jelas bukan perkara mudah. Bukan hanya dibutuhkan keberanian karena terkait banyak pihak, namun juga membutuhkan kerja sama yang mantap antara Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan juga pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab ada kecurigaan, penyelamatan terhadap Bank Century semata-mata untuk menyelamatkan adanya dana deposan yang sangat besar di bank tersebut. Bukan tidak mungkin pula dana tersebut justru dinikmati segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Note: Anda dapat menggunakan XHTML dasar di komentar Anda. Alamat surel Anda tidak akan pernah dipublikasikan.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS